Berbagai macam Cara dilakukan para Blogger's agar situs atau blognya dapat menghasilan uang dengan Pemasangan Iklan. Iklan dapat diperoleh dari berbagai situs yang berbasis pengiklan dengan bayaran Pay per clik atau sering disebut PPC, seperti Google Adsense, Kliksaya, Adsensecamp, ppcindo, Klikmedia, dan masih banyak lagi situs ppc yang sering dimanfaatkan para blogger untuk memperoleh uang.

Berikut ini saya ingin membahas "Cara mengelompokkan iklan Google Adsense" di website atau Blog dengan maksud memungkinkan anda mengidentifikasi untuk situs tertentu saja yang dapat memuat iklan dari ppc anda, dengan tujuan agar tidak ada pihak lain yang dapat melakukan menggunakan kode iklan anda di situs atau blog lain dengan cara pengambilan kode iklan dari Source sehingga mengakibatkan account pcc anda di tandai dan di banned karena melanggar TOS dari ppc tersebut, seperti contoh untuk iklan google.

Nah, untuk mencegah hal-hal demikian anda dapat menggunakan fitur berikut sebagai pencegahan hal-hal diatas yang akan merugikan anda.

Berikut ini cara mengelompokkan ikan (terutama ikan google) anda terhadap situs tertentu :
Pertama, Masuk atau login ke Akun anda.
Kedua, kunjungi tab Beranda, kemudian masuk ke "setelan akun".
Ketiga, pada bagian "akses & otorisasi", disebelah "situs yang di Otorisasi untuk menampilkan Iklan" klik edit.
Keempat, Beri cecklist atau tanda centang di kotak, Hanya mengotorisasi situs tertentu untuk menampilkan iklan di akun saya.
Kelima, Kemudian Masukkan URL situs atau blog anda yang ingin anda pasang iklan nya, lalu klik simpan.
Dari situs Asli Google adsense Perubahan akan dilakukan selama 48 jam.

Jika anda sudah Mengelompokkan situs atau Blog yang ingin anda pasang iklannya maka setiap url situs atau blog yang telah anda masukkan di Fitur Otorisasi tadi menjadi sebagai situs atau blog yang terdaftar untuk pemasangan iklan. tetapi jika anda memasang iklan disitus atau blog yang tidak terdaftar di fitur otorisasi, maka iklan akan tetap ditampilkan tetapi anda tidak akan menerima penghasilan dari situs yang tidak terdaftar tersebut walaupun iklan tetap ditampilkan dan tayangan serta klik tetap di catat.

Intinya Seperti yang saya kutip dari Peraturan atau TOS dari Google ads sebagai berikut :

Jika Anda tidak menambahkan situs ke daftar yang diotorisasi, dan Anda menempatkan kode iklan pada situs tersebut, iklan akan terus muncul di situs namun Anda tidak akan memperoleh penghasilan apa pun. Harap aktifkan fitur ini dengan hati-hati untuk menghindari kehilangan pendapatan yang valid.

Posted by : BlogTerms ~ SEO | Backlinks | Website | Widget | Ads

Artikel Cara Mengelompokkan Iklan Google di Website atau Blog diposting oleh BlogTermsFriday, July 6, 2012. Terima kasih atas kunjungannya. Mohon Di Share Melalui Widget dibawah ini :

0 comments:

Post a Comment